Analisis Kewenangan Pemerintah dalam Pengambil Alihan Hak Atas Tanah Guna Kepentingan Umum

Authors

  • Farid Pardamean Putra Irawan Universitas Tidar
  • Angellita Kaila Putri Mashika Universitas Tidar
  • Yolanda Rasita Dewi Universitas Tidar
  • Tri Astuti Kusumawati Universitas Tidar
  • Jerri Wahyu Kristiyanto, Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.31002/lh.v8i1.1193

Keywords:

Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Ganti Kerugian

Abstract

Kebijakan pengadaan tanah ialah suatu langkah yang dapat diambil pemerintah guna
mewujudkan kepentingan umum dan demi kemakmuran rakyat. Seiring bertambahnya jumlah
penduduk, semakin banyak tanah-tanah yang dibutuhkan untuk kebutuhan dasar manusia (awam). Rumusan masalah yang coba diteliti dalam penelitian ini adalah mengenai pengaturan dan mekanisme pengadaan lahan guna kepentingan umum. Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan mengenai pengadaan lahan guna kepentingan umum, serta mekanisme yang dapat dilakukan Pemerintah dalam hal tersebut. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini, yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan. Hasil penelitian yaitu pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus dikelola dan dilaksanakan secara semestinya, dengan memperhatikan fungsi tanah dalam kehidupan manusia dan prinsip penghormatan terhadap hak-hak atas tanah yang sah. Untuk melaksanakannya, terdiri atas tahapan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan. Dalam penggunaan tanah, kepentingan umum harus didahulukan melebihi kepentingan pribadi. Jika kepentingan umum memerlukan perolehan hak atas tanah pribadi tersebut, maka pemilikinya dapat melepas hak atas tanah tersebut dengan membayar ganti rugi melalui mekanisme pelepasan hak atas tanah. Pemilik hak milik mendapat perlindungan hukum terhadap sengketa ganti rugi. Pemegang hak atas tanah dapat mengajukan keberatannya disertai alasan dan alasan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati, Walikota.

Downloads

Published

2024-06-01

How to Cite

Farid Pardamean Putra Irawan, Angellita Kaila Putri Mashika, Yolanda Rasita Dewi, Tri Astuti Kusumawati, and Jerri Wahyu Kristiyanto,. 2024. “Analisis Kewenangan Pemerintah Dalam Pengambil Alihan Hak Atas Tanah Guna Kepentingan Umum”. Literasi Hukum 8 (1):1-10. https://doi.org/10.31002/lh.v8i1.1193.