Analisis Kewenangan Pemerintah dalam Pengambil Alihan Hak Atas Tanah Guna Kepentingan Umum
DOI:
https://doi.org/10.31002/lh.v8i1.1193Keywords:
Pengadaan Tanah, Kepentingan Umum, Ganti KerugianAbstract
Kebijakan pengadaan tanah ialah suatu langkah yang dapat diambil pemerintah guna
mewujudkan kepentingan umum dan demi kemakmuran rakyat. Seiring bertambahnya jumlah
penduduk, semakin banyak tanah-tanah yang dibutuhkan untuk kebutuhan dasar manusia (awam). Rumusan masalah yang coba diteliti dalam penelitian ini adalah mengenai pengaturan dan mekanisme pengadaan lahan guna kepentingan umum. Tujuan penelitian untuk mengetahui pengaturan mengenai pengadaan lahan guna kepentingan umum, serta mekanisme yang dapat dilakukan Pemerintah dalam hal tersebut. Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini, yang dilakukan dengan meneliti bahan-bahan kepustakaan. Hasil penelitian yaitu pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus dikelola dan dilaksanakan secara semestinya, dengan memperhatikan fungsi tanah dalam kehidupan manusia dan prinsip penghormatan terhadap hak-hak atas tanah yang sah. Untuk melaksanakannya, terdiri atas tahapan perencanaan, persiapan, dan pelaksanaan. Dalam penggunaan tanah, kepentingan umum harus didahulukan melebihi kepentingan pribadi. Jika kepentingan umum memerlukan perolehan hak atas tanah pribadi tersebut, maka pemilikinya dapat melepas hak atas tanah tersebut dengan membayar ganti rugi melalui mekanisme pelepasan hak atas tanah. Pemilik hak milik mendapat perlindungan hukum terhadap sengketa ganti rugi. Pemegang hak atas tanah dapat mengajukan keberatannya disertai alasan dan alasan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur, Bupati, Walikota.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2024 Literasi Hukum
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.