Penggunaan Bukti Ilmiah dalam Kasus Lingkungan Hidup: Membangun Dasar yang Kuat untuk Perlindungan Lingkungan

Authors

  • Niken Wahyuning Retno Mumpuni Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.31002/lh.v8i1.1447

Keywords:

Bukti Ilmiah, Perlindungan Lingkungan Hidup

Abstract

Dalam kasus perlindungan lingkungan, penggunaan bukti ilmiah yang kuat sangat penting untuk membangun dasar yang solid dalam mengambil keputusan yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Artikel ini bertujuan untuk membahas pentingnya mengoptimalkan penggunaan bukti ilmiah dalam kasus lingkungan hidup dan bagaimana hal itu dapat membantu membangun dasar yang kuat untuk perlindungan lingkungan. Pertama-tama, artikel ini akan menjelaskan pentingnya bukti ilmiah dalam menginformasikan kebijakan dan tindakan yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Bukti ilmiah yang kuat dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang dampak lingkungan dari kegiatan manusia, serta membantu mengidentifikasi solusi yang efektif dan berkelanjutan. Penelitian akan mengkaji pokok permasalahan melalui pendekatan yuridis-normatif, yaitu menganalisis permasalahan dari sudut pandang atau menurut ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ditambah dengan bahan-bahan hukum lain yang terdiri dari buku-buku literatur, makalah, artikel, hasil penelitian dan karya ilmiah lainnya yang berhubungan dengan penelitian ini. Dalam kesimpulannya, artikel ini akan menegaskan bahwa mengoptimalkan penggunaan bukti ilmiah dalam kasus lingkungan hidup adalah langkah penting dalam membangun dasar yang kuat untuk perlindungan lingkungan. Dengan memahami pentingnya bukti ilmiah, mengatasi ketidakpastian ilmiah, dan menerapkan strategi yang tepat, kita dapat mengambil keputusan yang berdasarkan pada pemahaman yang baik tentang dampak lingkungan dan melindungi lingkungan hidup untuk masa depan yang lebih baik.

Downloads

Published

2024-06-01

How to Cite

Mumpuni, Niken Wahyuning Retno. 2024. “Penggunaan Bukti Ilmiah Dalam Kasus Lingkungan Hidup: Membangun Dasar Yang Kuat Untuk Perlindungan Lingkungan”. Literasi Hukum 8 (1):77-94. https://doi.org/10.31002/lh.v8i1.1447.