Adat (Budaya) Carok dalam Hukum Pidana di Indonesia

Authors

  • Hartanto Hartanto Faculty of Law , Widya Mataram University
  • Rico Agung Satria Atmaja Universitas Widya Mataram
  • Suyikati Universitas Widya Mataram
  • Arvita Hastarini Universitas Widya Mataram

DOI:

https://doi.org/10.31002/lh.v8i1.1522

Keywords:

Carok Culture;, Community Law;, Criminal;, Positive Law;, Regulations in Indonesia

Abstract

Adat (budaya) carok yang terjadi baru-baru ini sudah menyita perhatian masyarakat maupun aparat berwajib, karena dianggap budaya yang bersifat kekerasan. Carok sering disebut budaya yang sebenarnya merupakan bagian dari adat. Perhatian publik terhadap budaya ini adalah timbulnya korban jiwa. Untuk masyarakat Madura, budaya carok merupakan pembelaan/pemulihan harga diri yang berhubungan dengan harta, tahta, dan wanita. Sedangkan budaya carok bagi masyarakat umum merupakan tindakan ”main hakim” sendiri sekaligus tindakan yang tidak akan dibenarkan oleh negara karena tindakan yang bertentangan dengan hukum positif di Indonesia. Apabila suatu kebudayaan atau tradisi tidak bertentangan dengan hukum positif di Indonesia maka pelaksanaannya bisa diteruskan ataupun dilestarikan, tetapi jika terjadi pertentangan atau benturan antara hukum Negara dengan hukum yang ada di suatu masyarakat maka masyarakat tersebut harus patuh dengan peraturan yang berlaku di Indonesia. Pada dasarnya budaya ini sudah menjadi tradisi dan kebiasaan masyarakat Madura untuk menyelesaikan permasalahan tertentu dan pada saat ini masih mejadi polemik antara masyarakat adat setempat dengan pemerintahan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengungkap mengenai budaya carok yang merupakan tindak pidana kekerasan menurut hukum di Indonesia dan sanksi bagi pelaku tindakan tersebut. Dalam penelitian ini, peneliti menggunakan metode yuridis normatif dengan tipe penelitian doktrinal. Pendekatan yang dilakukan adalah konseptual. Sehingga penulis dalam kajian ini akan menguraikan bagaimana budaya carok dalam hukum yang berlaku di Indonesia dan menguraikan bagaimana sanksi bagi pelaku yang menggunakan alternatif carok untuk melakukan upaya penyelesaian masalah/sengketa.

Downloads

Published

2024-06-01

How to Cite

Hartanto, Hartanto, Rico Agung Satria Atmaja, Suyikati, and Arvita Hastarini. 2024. “Adat (Budaya) Carok Dalam Hukum Pidana Di Indonesia”. Literasi Hukum 8 (1):27-44. https://doi.org/10.31002/lh.v8i1.1522.