Pernikahan Dini dalam Tinjauan Hukum Islam dan Dampaknya

Authors

  • Nur Rofiq Universitas Tidar
  • Aida Nurul Hidayah Universitas Tidar
  • Dimas Arif Saputra Universitas Tidar
  • Rena Putri Ramadhani Universitas Tidar
  • Syafira Nurul 'aini Universitas Tidar
  • Muhammad Kevin Ardhiyaka Universitas Tidar
  • Nayna Nikmatul Hasanah Universitas Tidar
  • Nurul Tri Inayah Universitas Tidar
  • Muhammad Yusuf Arda Bily Universitas Tidar

DOI:

https://doi.org/10.31002/lh.v8i1.1546

Keywords:

Pernikahan Dini, Tinjauan Hukum Islam, Dampak

Abstract

Perkawinan dini merupakan suatu fenomena yang sering terjadi di banyak negara, termasuk Indonesia. Berdasarkan data UNICEF tahun 2023 Indonesia menempati peringkat empat dalam perkawinan anak global sejumlah 25,53 juta. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi perkawinan dini dan dampaknya terhadap individu, keluarga dan masyarakat. Penelitian ini untuk menjawab bagaimana hukum perkawinan dini dalam hukum Islam dan dampaknya. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut Hukum Islam perkawinan tidak mensyaratkan batasan minimal calon usia mempelai laki-laki dan perempuan, namun lebih menganjurkan usia sudah baligh yang bertujuan supaya kedua calon mempelai siap dalam pembebanan hukum Islam. Dampak perkawinan dini antara lain; potensi kanker leher rahim, kematian ibu atau anak, neuritis depresi, konflik dalam keluarga, kurangnya pengetahuan dan pelatihan rumah tangga, kurang cukupnya ilmu untuk mendidik dan mengajari anak dan kebutuhan ekonomi yang kurang memadai. Di samping itu ada beberapa dampak lain, antara lain; masalah kesehatan mental, memicu tekanan sosial, mengalami kecanduan, peningkatan resiko infeksi menular, resiko KDRT dan resiko tingkat ekonomi rendah. Kesimpulannya, perkawinan dini merupakan masalah serius yang mempengaruhi perkembangan dan kesejahteraan remaja di Indonesia. Diperlukan kerjasama antara peran pemerintah, masyarakat, dan lembaga terkait untuk mengatasi masalah ini melalui pendekatan preventif, edukatif, dan rehabilitatif.

Downloads

Published

2024-06-01

How to Cite

Nur Rofiq, Aida Nurul Hidayah, Dimas Arif Saputra, Rena Putri Ramadhani, Syafira Nurul ’aini, Muhammad Kevin Ardhiyaka, Nayna Nikmatul Hasanah, Nurul Tri Inayah, and Muhammad Yusuf Arda Bily. 2024. “Pernikahan Dini Dalam Tinjauan Hukum Islam Dan Dampaknya”. Literasi Hukum 8 (1):95-104. https://doi.org/10.31002/lh.v8i1.1546.