PENDIDIKAN SEKS PADA REMAJA DISABILITAS SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN KEKESARAN SEKSUAL DI ERA DIGITAL
Keywords:
pelecehan seksual, kekerasan seksual, remaja disablitas, siswa berkebutuhan khususAbstract
Latar belakang dari kegiatan adalah masalah mengenai kerentanan siswa berkebutuhan khusus terhadap kekerasan dan pelecehan seksual secara fisik maupun digital. Berdasarkan masalah tersebut, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada siswa berkebutuhan khusus terkait dengan kekerasan seksual di era digital; meningkatkan pengetahuan siswa berkebutuhan khusus terkait dengan pelecehan seksual. Metode yang digunakan dalam kegiatan ini adalah melalui sosialisasi ceramah dan diskusi mendalam. Pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan dalam bentuk sosialisasi ke lapangan yaitu di SLB-C YAAPALB Kota Magelang dan SLB-B YPPALB Kota Magelang. Dalam kegiatan ini pihak yang dilibatkan adalah siswa remaja dengan disabilitas tunarungu, tunawicara, tunagrahita, dan autis yang ada di SLB-C YPPALB Kota Magelang dan SLB-B YPPALB Kota Magelang. Hasil dari kegiatan ini adalah meningkatnya penngetahuan dasar siswa berkebutuhan khusus terkait dengan kekerasan dan pelecehan seksual di era digital. Siswa berkebutuhan khusus memiliki pengetahuan dasar untuk membekali diri dari pelecehan seksual.
References
Chomaria, N. (2014). Pelecehan Anak, kenali dan Tangani, Menjaga Buah hati dari Sindrom. Solo: Tiga Serangkai.
Handayani, T. (2018). Perlindungan dan Penegakan Hukum terhadap Kasus Kekerasn Seksual pada Anak. Jurnal Mimbar Justitia, Vol.2, (No.2), pp.826-839. https://doi.org/10.35194/jhmj. v2i2.33
Hanifah, Siti Amira. Wacana Kekerasan Seksual di Dunia Akademik pada Media Online. Jakarta: Skripsi Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah.
Mannika, G. (2018). Studi Deskriptif Potensi Terjadinya Kekerasa Seksual pda Remaja Perempuan.Calyptra: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, Vol.7, (No.1), pp.2540-2553. https://journal.ubaya.ac.id/index.php/jimus/article/view/2411
Martha, Aroma Elmina. (2003). Perempuan, Kekerasan, dan Hukum. Yogyakarta: UII Press.
Santrock, J. W. (2011). Essential of life-span development. New York: McGrawHill.
Suryandi, Dodi., Hutabarat, Nike., & Pamungkas, Hartono. (2020). Penerapan Sanksi Pidana terhadap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap Anak. Jurnal Darma Agung, Vol.28,(No.1),pp.84-91. http://dx.doi.org/10.469 30/ojsuda.v28i1.464
Yuliartini, Ni Putu Rai, Mangku,Gede Dewa Sudika, & Putri, Putu Pipit Pricellia Eka. (2021). Upaya Perlindungan HukumTerhadapPerempuan dan Anak Korban Kekerasan Seksual di Provinsi Bali. Seminar Nasional Hukum Universitas Negeri Semarang,Vol.7,(No.1),pp.367-380.https:// doi.org/10.15294/snhunnes.v7i1.713
UNICEF. (2010). Violence Against Children In Kenya Findings. Republic of Kenya: National Survey.
Utami, D. (2016). Peningkatan Efikasi Guru Mengajarkan Pencegahan Kekerasan Seksual pada Anak Usia Prasekolah Digugus Wijaya Kusuma. Jurnal INFOKES, 6(2), 26-31.
Published
Issue
Section
Copyright (c) 2023 Journal of Community Service in Public Education (CSPE)
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.