Peningkatan Literasi Media Sosial Bagi Orang Tua

https://doi.org/10.31002/cspe.v1i1.20

Authors

  • Fitria Khairum Nisa Universitas Tidar
  • Tri Asih Wismaningtyas Universitas Tidar
  • Rr Yunita Puspandari Universitas Tidar
  • Satrio Ageng Rihardi Universitas Tidar

Keywords:

Literasi Digital, Media Sosial, Parenting, Perlindungan Hukum

Abstract

Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk membangun pola asuh orang tua (parenting) untuk secara tepat dan bijak dalam menggunakan gadget disertai materi pemahaman dasar tentang literasi digital, pendidikan hukum digital serta pembatasan kanal-kanal digital yang berpotensi buruk terhadap tumbuh kembang anak. Metode yang digunakan dalam melaksanakan pengabdian masyarakat ini adalah melalui sosialisasi kepada para guru dan orang tua dengan tiga topik yaitu fenomena perkembangan anak di era digital, konten tersembunyi dalam media sosial, serta pengetahuan hukum terkait penggunaan media sosial. Pengabdian ini menghasilkan peningkatkan pemahaman dan keterampilan orang tua dalam memahami perkembangan media massa, khususnya sosial media, selain itu para peserta yang terdiri dari guru dan orang tua dari siswa sekolah dasar juga diberikan pemahaman terkait perlindungan hukum yang bisa dilakukan sebelum dan setelah terjadi masalah hukum akibat dari penyalahgunaan media sosial atau internet.

References

Admin. 2021. 31,4 Persen Remaja Jakarta Kecanduan Bermain Internet diakses melalui https://mediaindonesia.com/megapolitan/422177/314-persen-remaja-jakarta-kecanduan-bermain-internet.

Kementerian Komunikasi dan Informatika. 2018. Kecanduan Gawai Ancam Anak-anak diakses melalui https://kominfo.go.id/content/detail/13547/kecanduan-gawai-ancam-anak-anak/0/sorotan_media

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Materi Pendukung Literasi Digital diakses melalui https://gln.kemdikbud.go.id/glnsite/wp-content/uploads/2017/10/cover-materi-pendukung-literasi-digital-gabung.pdf.

McQuail, Denis. (2010). Mass Communication Theory 6th Edition. Los Angeles: Sage

Nurhidayah, dkk. 2021. Peran Orang Tua dalam Pencegahan terhadap Kejadian Adiksi Gadget pada Anak: Literatur Review. Jurnal Ilmu Keperawatan Jiwa Volume 4 Nomor 1, Februari 2021 diakses melalui https://journal.ppnijateng.org/index.php/jikj/article/view/787/434.

Pusparisa, Yosepha. (2021). Akses Anak ke Konten Digital Meningkat saat Pandemi. Dalam https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/03/16/akses-anak-ke-konten-digital-meningkat-saat-pandemi diakses pada 9 Desember 2021, pukul 14.51 WIB.

Rahmawati, Yasinta dan Fita Nofiana. 2021. Waspada Kecanduan Gadget, 40 Persen Anak Habiskan 30 Jam Main HP dalam Seminggu diakses melalui https://www.suara.com/health/2021/06/11/134614/waspada-kecanduan-gadget-40-persen-anak-habiskan-30-jam-main-hp-dalam-seminggu.

SE KAPOLRI 6/2015 tentang penanganan ujaran kebencian

UU 1945

UU No. 14/2018 tentang keterbukaan informasi publik

UU No. 35/2014 tentang perlindungana anak

UU No. 39/1999 tentang HAM

UU No.19/2016 tentang ITE

Published

2021-10-30

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.