PENINGKATAN LITERASI MEDIA SOSIAL BAGI ORANG TUA

https://doi.org/10.31002/cspe.v3i1.32

Authors

  • Fitria Khairum Nisa
  • Tri Asih Wismaningtyas Universitas Tidar
  • Rr Yunita Puspandari Universitas Tidar
  • Satrio Ageng Rihardi Universitas Tidar

Keywords:

Literasi Digital, Media Sosial, Parenting, Perlindungan Hukum

Abstract

Tujuan dari kegiatan pengabdian masyarakat ini adalah untuk membangun pola asuh orang tua (parenting) untuk secara tepat dan bijak dalam menggunakan gadget disertai materi pemahaman dasar tentang literasi digital, pendidikan hukum digital serta pembatasan kanal-kanal digital yang berpotensi buruk terhadap tumbuh kembang anak. Metode yang digunakan dalam melaksanakan pengabdian masyarakat ini adalah melalui sosialisasi kepada para guru dan orang tua dengan tiga topik yaitu fenomena perkembangan anak di era digital, konten tersembunyi dalam aplikasi, serta pengetahuan hukum terkait penggunaan media sosial. Pengabdian ini menghasilkan peningkatkan pemahaman dan keterampilan orang tua dalam memahami perkembangan media massa, khususnya sosial media, selain itu para peserta yang terdiri dari guru dan orang tua dari siswa sekolah dasar juga diberikan pemahaman terkait perlindungan hukum yang bisa dilakukan sebelum dan setelah terjadi masalah hukum akibat dari penyalahgunaan media sosial atau internet.

 

References

gln.kemdikbud.go.id. (2017). Materi Pendukung Literasi Digital. Diakses dari https://gln.kemdikbud.go.id/glnsite/wp-content/uploads/2017/10/cover-materi-pendukung-literasi- digital-gabung.pdf.

kominfo.go.id. (2018, 23 Juli). Kecanduan Gawai Ancam Anak-anak. Diakses dari https://kominfo.go.id/content/detail/13547/kecanduan-gawai-ancam-anak-anak/0/sorotan_media

McQuail, D. (2010). Mass Communication Theory 6th Edition. Los Angeles: Sage

Mediaindonesia.com. (2021, 30 Juli). 31,4 Persen Remaja Jakarta Kecanduan Bermain Internet. Diakses dari https://mediaindonesia.com/megapolitan/422177/314-persen-remaja-jakarta-kecanduan-bermain- internet.

Nurhidayah, I., Ramadhan, J.G., Amira, I., Lukman, M. (2021). Peran Orang Tua dalam Pencegahan terhadap Kejadian Adiksi Gadget pada Anak: Literatur Review. Jurnal Ilmu Keperawatan Jiwa, 4(1), 129–140. doi: https://doi.org/10.32584/jikj.v4i1.787

Pusparisa, Y. (2021). Akses Anak ke Konten Digital Meningkat saat Pandemi. Dalam https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2021/03/16/akses-anak-ke-konten-digital-meningkat- saat-pandemi diakses pada 9 Desember 2021, pukul 14.51 WIB

Rahmawati, Y. & Nofiana, F. (2021). Waspada Kecanduan Gadget, 40 Persen Anak Habiskan 30 Jam Main HP dalam Seminggu. Diakses dari https://www.suara.com/health/2021/06/11/134614/waspada-kecanduan-gadget-40-persen-anak- habiskan-30-jam-main-hp-dalam-seminggu.

SE KAPOLRI 6/2015 tentang penanganan ujaran kebencian UU No.19/2016 tentang ITE.

UUD 1945

UU No. 39/1999 tentang HAM

UU No. 35/2014 tentang Perlindungan Anak

UU No.19/2016 tentang ITE

UU No. 14/2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Published

2023-04-30

Issue

Section

Articles

Similar Articles

You may also start an advanced similarity search for this article.