PROGRAM PENINGKATAN PENGELOLAAN DAN PEMASARAN OBJEK WISATA DESA NGAWEN DI MASA PANDEMI COVID-19

https://doi.org/10.31002/cspe.v2i1.36

Authors

  • Fitria Khairum Nisa Universitas Tidar
  • Indira Swasti Gama Bhakti Universitas Tidar
  • RM. Mahendradi Universitas Tidar

Keywords:

Ngawen, Peraturan Desa, Manajemen Pariwisata, Promosi Kreatif

Abstract

Jumlah kunjungan wisata di beberapa kota mengalami penurunan dari tahun-tahun sebelumnya karena kondisi pandemi, termasuk desa wisata di kawasan Kabupaten Magelang. Salah satu yang terdampak adalah Desa Ngawen, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang. Ngawen memiliki objek wisata budaya, Candi Ngawen yang merupakan peninggalan bersejarah dari zaman kejayaan agama Buddha sebagai cagar budaya. Candi Ngawen tergolong unik karena dibagian dalam terdapat patung Buddha sedangkan bangunan candi itu sendiri bangunan candi Hindu seperti Candi Prambanan. Selain itu, lokasi Desa Ngawen berbatasan dengan Kecamatan Salam yang dibatasi oleh sungai yang besar dan alirannya jernih sehingga bisa dimanfaatkan sebagai tujuan wisata seperti rafting, outbond dan pemancingan. Meski memiliki potensi yang tinggi, tingkat kunjungan Desa Ngawen masih relatif rendah. Adapun permasalahan mitra Desa Ngawen yang dapat diberikan solusi melalu beberapa kegiatan pengabdian masyarakat, di antaranya adalah; 1) Belum maksimalnya peraturan desa terkait pengelolaan desa wisata, 2) Pengelolaan desa wisata yang kurang baik, 3) Promosi desa wisata di Desa Ngawen yang belum maksimal dan kurang memanfaatkan media sosial. Solusi dan target luaran permasalahan ini adalah pendampingan penyususan Peraturan Desa terkait pengembangan pariwisata, pemetaan sosial, inventarisasi data potensi dan update permasalahan serta pelatihan masyarakat milenial dan generasi Z untuk melakukan promosi virtual di masa pandemi Covid-19.

References

Alag⍤z, Selda Basaran dan Nezahat Ekici. (2016). The New Phenomenon Of The Marketing World In The Digital Era: Content Marketing. International Journal of Economics, Commerce and Management, 4(12), 639-646.

Antonius Satria Hadi, Antonius Satria dan Ardhi Khairi. (2020). Pemilihan Strategi Pemasaran di Era Digital pada Kelompok Ibu PKK Desa Gadingharjo. Jurnal Dinamisia, 4(1), 127-132.

Azizah, Nisaul., Erly Rofianti Wahyudi, Khoirrun Nissa, Amelia Fibrianti Wahyudi, Siti Khoiruli Ummah. (2019). Pemberdayaan Istri Nelayan Melalui Pelatihan Digital Marketing Strategy (Dms) Darah Biru. Jurnal Dinamisia, 3(1), 131-141.

BPS. (2020). Data Jumlah Desa Hingga 2019.

Kingsnorth, Simon. (2016). Digital Marketing Strategy: An Integrated Approach To Online Marketing. United Kingdom: Kogan Page.

Kusuma, Diana Fitri dan Mohamad Syahriar Sugandi. (2018). Strategi Pemanfaatan Instagram Sebagai Media Komunikasi Pemasaran Digital Yang Dilakukan Oleh Dino Donuts. Jurnal Manajemen Komunikasi, 3(1), 18-33.

Michael Scissons, Jeremy Vo, dan Hooly Sim. (2014). Instagram Marketing Strategy (E-book). Toronto: FlashStock Technology Inc. diunduh dari http://www.johnschnell.net/pdf/social/Instagram-Marketing.pdf pada 2 Desember 2021, pukul 12.32 WIB.

Oktaviani, Femi dan Rustandi, Diki. (2018). Implementasi Digital Marketing dalam Membangun Brand Awareness. PRofesi Humas, 3(1), 1-20

Pemda Kota Magelang. (2016). Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Magelang Tahun 2016-2021. Magelang: Pemkot Magelang.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016 Tentang Kewenangan Desa

Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015

Puspitarini, Dinda Sekar dan Nuraeni, Reni. (2018). Pemanfaatan Media Sosial Sebagai Media Promosi. Jurnal Common, 3(1), 71-80

Ramdan, Angelita Kania., Fuad Riski Rismawan, Nadiah Wiharnis dan Dini Safitri. (2019). Pengaruh Akun Instagram @temandisabilitas_Id dalam Meningkatkan Kesadaran Followers Terhadap Difabel. Inter Komunikasi: Jurnal Komunikasi, 4(2), 104-115.

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa

Vinaika, Raj dan Dhruva Manik. (2017). How Instagram is Changing the Way Marketing Works?. International Journal of Management and Business Studies, 7(4), 12-16.

Published

2022-04-30

Issue

Section

Articles

Most read articles by the same author(s)